tentang omnibus law cipta kerja



Sudah tau kah Anda tentang omnibus law cipta kerja ya inilah yang menjadi topik hangat di kalangan para pekerja, maupun buruh juga Omnibus Law atau Undang-Undang Sapu Jagat menjadi perbincangan hangat di Indonesia usai DPR, DPD, dan perwakilan pemerintahan Jokowi menyetujui agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja ditetapkan menjadi Undang-Undang pada Senin 5 Oktober 2020 oleh DPR, sebelumnya admin masih asing mendengar istilah ini omnibus law, jadi admin menggali lebih dalam mengenai undang - undang ini dan membagikannya disini bagi kalian yang juga belum paham, silahkan simak postingan ini sampai selesai ya.





Pertama kita cari tau dulu pengertian dari Undang-Undang Cipta Kerja atau disingkat UU Ciptaker menurut sumber yang dikutip dari wikipedia adalah rancangan undang-undang (RUU) di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Karena memiliki panjang 905 halaman dan mencakup banyak sektor, UU ini juga disebut sebagai undang-undang sapu jagat atau omnibus law.

Dari sumber yang lain Omnibus Law sendiri diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam Undang – undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam Undang – undang ke dalam satu Undang –undang (tematik). Menurut Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Lapangan Kerja), Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Dari segi hukum, kata omnibus lazimnya disandingkan dengan kata law atau bill yang berarti suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatannya berbeda.

Sementara bagi Barbara Sinclair omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.

Terakhir menurut Audrey O Brien Omnibus Law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.





Jadi bisa kita artikan secara umum tentang omnibus law cipta kerja yakni regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik. Secara harfiah, definisi omnibus law adalah hukum untuk semua. Istilah ini berasal dari bahasa latin, yakni omnis yang berarti ‘untuk semua’ atau ‘banyak’.
Bryan A Garner, dalam Black Law Dictionary Ninth Edition menyebutkan: “Omnibus: relating to or dealing with numerous objects or items at once; including many things or having various purposes”. Artinya omnibus law berkaitan atau berurusan dengan berbagai objek atau hal sekaligus, dan memiliki berbagai tujuan. Jadi, skema regulasi yang sudah dikenal sejak 1840 ini, merupakan aturan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja.

Bisa disimpulkan bahwa omnibus law adalah UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa UU sekaligus. Istilah ini disebut Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato pertamanya setelah dilantik menjadi presiden untuk kedua kalinya pada Oktober 2019 silam. Jokowi menyebutkan bahwa omnibus law akan menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang. Pemerintah juga meyakini omnibus law akan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia sehingga bisa memperkuat perekonomian nasional. Omnibus law yang akan dibuat Pemerintah Indonesia, terdiri dari dua Undang-Undang (UU) besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Omnibus law rencananya akan menyelaraskan 82 UU dan 1.194 pasal.





Setelah kita membahas pengertian tentang omnibus law cipta kerja, sekarang mari kita akan mengulas dari tujuan, isi dari undang-undangnya dan juga manfaatnya;

Tujuannya berdasarkan Pasal 3 RUU Cipta Lapangan Kerja, dikatakan bahwa tujuan dari dibuatnya RUU Cipta Lapangan Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui poin – poin sebagai berikut:

Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM serta Perkoperasian;
Peningkatan ekosistem investasi;
Kemudahan berusaha;
Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; dan
Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Lanjut manfaat yang diutarakan menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja bertujuan agar Indonesia mampu terlepas dari jebakan kelas menengah atau middle income trap. Dengan demikian, Indonesia diyakini bisa menjadi negara yang efisien dan memiliki regulasi yang mudah. Selain itu, masyarakat juga bisa lebih mudah untuk memulai berusaha. "Omnibus Law tujannya untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari middle income trap. Indonesia bisa menjadi negara yang efisien, regulasinya simpel, dan memberi kesempatan kepada rakyat untuk berusaha secara mudah.

Lalu apa sebenarnya isi undang-undang ini?
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Pada Pasal 3 disebutkan tujuannya undang-undang ini yaitu untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan.
Serta perlindungan UMKM serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Sedangkan pada pasal 4 disebutkan:
(1) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Undang-Undang ini mengatur mengenai kebijakan strategis Cipta Kerja.
(2) Kebijakan strategis Cipta Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kebijakan penciptaan atau perluasan lapangan kerja melalui pengaturan yang terkait dengan:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
c. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian; dan
d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

(3) Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat pengaturan mengenai:
a. penyederhanaan Perizinan Berusaha;
b. persyaratan investasi;
c. kemudahan berusaha;
d. riset dan inovasi;
e. pengadaan lahan; dan
f. kawasan ekonomi.

(4) Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat pengaturan mengenai:
a. perlindungan pekerja untuk pekerja dengan perjanjian waktu kerja tertentu;
b. perlindungan hubungan kerja atas pekerjaan yang didasarkan alih daya;
c. perlindungan kebutuhan layak kerja melalui upah minimum;
d. perlindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja; dan
e. kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu yang masih diperlukan untuk proses produksi barang atau jasa.

Setelah kita mengetahui apa saja tujuan dan isi dari undang - undangnya, mari kita simak manfaatnya;
Berikut ini manfaat UU Cipta Kerja yang diklaim pemerintah.
1. Jaminan Korban PHK
Dalam pidatonya, Airlangga memamerkan program baru dalam UU Cipta Kerja yang diklaim bisa melindungi pekerja korban PHK. Program itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

2. Tidak Hilangkan Hak Cuti Haid dan Hamil
Cuti haid dan hamil tetap mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan.

3. Sertifikasi Halal Gratis Buat UMKM
UU Cipta Kerja akan sangat membantu pelaku usaha UMKM. Salah satunya adalah pengurusan sertifikasi halal yang ditanggung biayanya oleh pemerintah.

4. Penyediaan Lahan Lewat Bank Tanah
Pemerintah melalui UU ini juga akan membentuk bank tanah. Nantinya, bank tanah akan mendistribusikan tanah untuk keperluan masyarakat.

Lalu ada lagi manfaat yang bisa kita perhatikan yaitu;
1. Penyederhanaan dan penyelarasan regulasi dan perizinan
Isu besar di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja saat ini ada di penyederhanaan perizinan berusaha. Dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, diharapkan perizinan berusaha menjadi lebih sederhana namun jelas.

2. Pencapaian investasi yang berkualitas
Investasi bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Untuk mencapai itu, investasi perlu ditingkatkan sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia di mata internasional. Hal ini juga sejalan dengan poin pertama, yaitu penyederhanaan proses perizinan. Proses perizinan disimplifikasi dan dibuat berbasis risiko. Selain itu, diperlukan standar dalam proses perizinan maupun biayanya.

3. Pemberdayaan UMKM Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan memberikan dampak produktivitas yang lebih tinggi terhadap usaha mikro. Dengan begitu, pemberdayaan UMKM dapat tercapai selaras dengan kenaikan daya saing Indonesia.

4. Menciptakan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan
Sebagaimana telah disebutkan dalam poin 2 di atas, terdapat kenaikan daya saing Indonesia di mata internasional. Untuk itu, diperlukannya lapangan kerja yang berkualitas. Hal ini juga diperlukan untuk mengurangi tingkat pengangguran. RUU Cipta Lapangan Kerja diharapkan dapat memberi dampak positif, terlebih dalam hal meningkatkan nilai perekonomian dan taraf hidup masyarakat. Pada intinya, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memberikan manfaat baik terhadap perekonomian Indonesia, para pelaku usaha, maupun para pekerja. Dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan kerja ini, diharapkan dapat tercipta lapangan kerja yang produktif lingkungan kerja yang sehat pun semakin lama akan tercipta berkat Omnibus Law.





Setelah kita tau apa saja tujuan, isi dari undang-undangnya dan manfaatnya lalu apa loh yang dituntut dari omnibus law ini sehingga banyak dari kalangan pekerja dan buruh yang menolak sampai turun ke jalan agar undang - undang ini dibatalkan? berikut ini penjelasannya;

1. Upah minimum di kabupaten/kota hilang
Poin pertama yang disoroti adalah hilangnya ketentuan upah minimum di kabupaten/kota. Berdasarkan RUU Cipta Kerja (sebelumnya Cipta Lapangan Kerja), pasal 88C ayat (2) hanya mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, penetapan upah dilakukan di provinsi serta Kabupaten/Kota.

2. Celah korupsi melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat
RUU Cilaka menjadi celah bagi koruptor karena hanya mengakomodasi kepentingan oligarki. Kepentingan ini sarat akan penyelewengan perizinan-perizinan usaha yang berdampak pada lingkungan hidup. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dinilai gagal menutup potensi KKN.
Namun dalih Kemenko Perekonomian RI, sistem baru tersebut dianggap tidak berjalan optimal lantaran tumpang tindih peraturan perizinan antara pusat dan daerah. Sehingga lewat Omnibus Law ini, pemerintah akan merevisi puluhan undang-undang yang dianggap mempersulit kemudahan usaha. Padahal pemangkasan izin-izin tersebut akan membuat koruptor semakin merajalela dan lingkungan hidup semakin hancur. Seiring dengan rencana tersebut, pengawasan dan hak gugat masyarakat menjadi hilang sehingga perlindungan hak asasi manusia tidak pernah dijamin.

3. tidak adanya batas waktu dan jenis pekerjaan dalam sistem kontrak yang menyebabkan para pekerja dapat dikontrak seumur hidup tanpa ada kewajiban mengangkat sebagai pegawai tetap.
Pemerintah menghapus aturan perjanjian kerja antarwaktu pada pasal 59 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penghapusan ini diketahui melalui draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang sudah disampaikan oleh pemerintah ke DPR. Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis pekerjaan, dan jika seseorang bekerja bisa seumur hidup lamanya.

4. Aturan jam kerja yang eksploitatif
Pada pasal 89 RUU Cipta Lapangan Kerja poin 22 berisi perubahan dari pasal 79 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isinya, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja.
Dalam bekerja, setiap buruh memiliki hak yang manusiawi. Sedangkan waktu kerja dituntut paling lama 8 jam perhari, dan 40 jam dalam satu minggu. Serikat pekerja khawatir, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum.

5. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Aturan ini dikhawatirkan dan karena berpotensi untuk penggunaan buruh kasar bebas, karena tak perlu izin tertulis dari menteri. Jika aturan ini dihapus justru akan lebih membuka peluang besar dan industri startup dan lembaga pendidikan TKA bebas bekerja. Hal ini tentu saja akan mengancam ketersediaan lapangan kerja untuk orang Indonesia. Karena persaingan kerja yang ketat antara orang lokal dan orang asing.

6. Perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat
Atas nama kepentingan pembangunan dan ekonomi, RUU Cilaka menjadi alat untuk merampas dan menghancurkan ruang hidup rakyat. Pasalnya, aturan ini akan memberikan kemudahan bagi korporasi dan pemerintah untuk merampas tanah dan sumber daya alam yang dikuasai masyarakat, baik kelompok miskin kota, masyarakat adat, petani, dan nelayan.
Sebenarnya masih banyak lagi tuntutannya tentang omnibus law cipta kerja ini, jadi disini admin tidak mencantumkan semuanya, tidak kita tuliskan satu persatu biar ada yang bisa ditambahkan di kolom komentar, dan pastinya artikel ini sudah saya buatkan berupa file pdf atau ebook bisa anda download dengan cara klik tentang omnibus law cipta kerja dan untuk materi selanjutnya kita selalu akan membahas mengenai dunia kerja, jadi terus simak saja artikel kita disini ya.

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan jika ada pertanyaan dan beri tanggapan anda dengan berkomentar disini ...